PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 137
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT, PERAN SERTA PELAKU USAHA, DAN PERAN SERTA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN
(1) Pelaku usaha dapat berperan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Peran pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyediakan dan/atau mengembangkan teknologi Pengolahan Sampah; b. mengembangkan Produk Pengganti PSP; c. bantuan Sarana dan Prasarana; dan/atau d. pembinaan Pengelolaan Sampah kepada masyarakat.
