Pasal 121
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam rangka pengurangan Food Loss dan Food Waste, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN Strategi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste. (2) Strategi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Deputi yang dituangkan dalam Rencana Aksi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste. (3) Strategi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan pendataan Food Loss dan Food Waste; b. penentuan data dasar (baseline) Food Loss dan Food Waste dalam wilayah Ibu Kota Nusantara; c. penyusunan rencana waktu dan target tahunan pengurangan Food Loss dan Food Waste; d. kampanye pengurangan Food Loss dan Food Waste; e. sosialisasi pengurangan Food Loss dan Food Waste kepada masyarakat; f. penyebaran informasi pengurangan Food Loss dan Food Waste, yang dapat berupa pemasangan poster/spanduk/banner pada lokasi sasaran dan wilayah strategis, penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial dan media lainnya; g. perubahan perilaku; h. pembentukan platform untuk distribusi pangan berlebih bersama masyarakat, pelaku usaha, organisasi keagamaan, badan amal, lembaga pendidikan dan/atau Non-Governmental Organization; i. pembenahan penunjang sistem pangan yang mendukung efisiensi produksi pangan; j. pemanfaatan Food Loss dan Food Waste melalui pengomposan, biokonversi dan teknologi lainnya; k. dialog publik; dan l. edukasi dan kegiatan ilmiah.
