PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 118
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Setiap orang yang berbelanja pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin dan/atau berkegiatan di KIPP menggunakan Produk Pengganti PSP yang ramah lingkungan dan dapat dipakai berulang-ulang.
