Pasal 115
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pelaku usaha dan/atau kegiatan, dilarang: a. menyediakan Kantong Plastik belanja, untuk Pusat Perbelanjaan dan toko modern; b. menyediakan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam, untuk hotel, restoran/rumah makan dan cafetaria/kantin; dan/atau c. menyediakan/menyajikan makanan dan minuman dengan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam di kantin maupun dalam rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis, bagi kantor pemerintahan, dan lembaga pendidikan. (2) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat mengganti penggunaan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menyediakan kantong alternatif berbayar, kardus, kantong kertas atau kantong kain. (3) Hotel, restoran/rumah makan dan cafetaria/kantin dapat mengganti penggunaan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara: a. menyediakan minuman dalam gelas yang dapat diminum langsung tanpa sedotan/pipet plastik; b. menyediakan kantong alternatif berupa kantong kertas atau kantong kain bagi layanan pembelian bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; c. tidak menyertakan Sendok dan/atau Garpu Plastik bagi layanan pembelian bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; d. mengganti Sedotan/pipet plastik dengan sedotan/pipet yang ramah lingkungan, antara lain yang berbahan logam atau bambu; dan e. mengganti Styrofoam dengan pembungkus makanan yang ramah lingkungan atau pembungkus makanan berbahan kertas. (4) Dikecualikan terhadap penggunaan botol plastik diatas 1.000 (seribu) mililiter untuk hotel,
restoran/rumah makan dan cafetaria/kantin sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. (5) Kantor pamerintahan, fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan dapat mengganti makanan dan minuman dalam Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan cara: a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan; b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kemasan kertas; c. menyediakan gelas kaca atau logam sebagai pengganti botol air minum berbahan plastik; d. menyediakan sedotan/pipet yang berbahan logam atau bambu; atau e. menyediakan air minum isi ulang (dispenser) pada ruangan yang dipergunakan untuk rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis.
