PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 112
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam mendukung Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk dan MENETAPKAN Tim Pengawas, Kampanye dan Evaluasi pelaksanaan timbulan Sampah PSP. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pemerintah; b. pemuka agama; c. lembaga pendidikan; d. tokoh masyarakat; e. pelaku usaha; dan f. non-governmental organization.
