Pasal 36
(1) Zona Peruntukan Lainnya kode PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dengan luas 76,38 Ha (tujuh puluh enam koma tiga delapan hektare) terdapat terdiri atas: a. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4; dan b. Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6. (2) Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 70,94 Ha (tujuh puluh koma sembilan empat hektare) terdapat di: a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5; b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, dan Blok I.B.5; dan c. SWP I.C meliputi Blok I.C.10. (3) Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas 5,44 Ha (lima koma empat empat hektare) terdapat di SWP I.C meliputi Blok I.C.10.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
