Pasal 3
(1) Delineasi WP KIPP ditetapkan dengan luas 6.669,64 Ha (enam ribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam empat hektare). (2) Delineasi WP KIPP yang selanjutnya disebut WP I terdapat di Kecamatan Sepaku terdapat di: a. sebagian Desa Bumi Harapan dengan luas 3.591,74 Ha (tiga ribu lima ratus sembilan puluh satu koma tujuh empat hektare); dan b. sebagian Kelurahan Pemaluan dengan luas 3.077,90 Ha (tiga ribu tujuh puluh tujuh koma sembilan nol hektare). (3) Delineasi WP KIPP dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas: a. SWP I.A dengan luas 2.875,77 Ha (dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma tujuh tujuh hektare) dibagi menjadi 17 (tujuh belas) Blok, meliputi:
- Blok I.A.1 dengan luas 71,33 Ha (tujuh puluh satu koma tiga tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.2 dengan luas 114,43 Ha (seratus empat belas koma empat tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.3 dengan luas 125,05 Ha (seratus dua puluh lima koma nol lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.4 dengan luas 83,92 Ha (delapan puluh tiga koma sembilan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.5 dengan luas 77,75 Ha (tujuh puluh tujuh koma tujuh lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.6 dengan luas 75,68 Ha (tujuh puluh lima koma enam delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.7 dengan luas 113,18 Ha (seratus tiga belas koma satu delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.8 dengan luas 124,89 Ha (seratus dua puluh empat koma delapan sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
- Blok I.A.9 dengan luas 92,30 Ha (sembilan puluh dua koma tiga nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
- Blok I.A.10 dengan luas 182,60 Ha (seratus delapan puluh dua koma enam
nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 11. Blok I.A.11 dengan luas 61,21 Ha (enam puluh satu koma dua satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 12. Blok I.A.12 dengan luas 223,52 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma lima dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 13. Blok I.A.13 dengan luas 85,50 Ha (delapan puluh lima koma lima nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 14. Blok I.A.14 dengan luas 152,68 Ha (seratus lima puluh dua koma enam delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 15. Blok I.A.15 dengan luas 130,82 Ha (seratus tiga puluh koma delapan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; 16. Blok I.A.16 dengan luas 70,11 Ha (tujuh puluh koma satu satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; dan 17. Blok I.A.17 dengan luas 1.090,97 Ha (seribu sembilan puluh koma sembilan tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan. b. SWP I.B dengan luas 2.036,60 Ha (dua ribu tiga puluh enam koma enam nol hektare) dibagi menjadi 9 (sembilan) Blok, meliputi:
Blok I.B.1 dengan luas 118,23 Ha (seratus delapan belas koma dua tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.B.2 dengan luas 95,45 Ha (sembilan puluh lima koma empat lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
Blok I.B.3 dengan luas 231,92 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.B.4 dengan luas 195,29 Ha (seratus sembilan puluh lima koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.B.5 dengan luas 156,52 Ha (seratus lima puluh enam koma lima dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.B.6 dengan luas 42,87 Ha (empat puluh dua koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.B.7 dengan luas 137,12 Ha (seratus tiga puluh tujuh koma satu dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.B.8 dengan luas 282,46 Ha (dua ratus delapan puluh dua koma empat enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
Blok I.B.9 dengan luas 776,72 Ha (tujuh ratus tujuh puluh enam koma tujuh dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan. c. SWP I.C dengan luas 1.757,27 Ha (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma dua tujuh hektare) dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi:
Blok I.C.1 dengan luas 112,08 Ha (seratus dua belas koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.2 dengan luas 38,84 Ha (tiga puluh delapan koma delapan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.3 dengan luas 24,05 Ha (dua puluh empat koma nol lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.4 dengan luas 84,13 Ha (delapan puluh empat koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.5 dengan luas 108,77 Ha (seratus delapan koma tujuh tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.6 dengan luas 44,39 Ha (empat puluh empat koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.7 dengan luas 136,35 Ha (seratus tiga puluh enam koma tiga lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.8 dengan luas 467,13 Ha (empat ratus enam puluh tujuh koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
Blok I.C.9 dengan luas 437,60 Ha (empat ratus tiga puluh tujuh koma enam nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
Blok I.C.10 dengan luas 303,94 Ha (tiga ratus tiga koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan. (4) Delineasi WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
