PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN...
Pasal 7
(1) Pemeriksaan dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa kesesuaian hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dengan: a. target keluaran per tahapan; b. target keluaran secara spasial; dan c. target hasil. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan identifikasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan IKN dan mitigasi permasalahan yang telah atau akan dilaksanakan.
