PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN...
Pasal 19
(1) Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dapat melakukan pertukaran data dan informasi dengan kementerian/_embaga yang menyelenggarakan
Pemantauan dan Evaluasi terhadap proyek strategis nasional. (2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan termasuk kepada unit kerja/satuan kerja yang menyelanggarakan pengumpulan data dan informasi pada Pelaksana Kegiatan IKN.
