PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 55
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran atas Nonperizinan oleh pemegang Izin dan perlunya dilakukan pencabutan atas Nonperizinan, Unit Kerja Teknis mengirimkan rekomendasi pencabutan Nonperizinan kepada Kepala. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala melakukan pencabutan Nonperizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
