Pasal 41
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) huruf d wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama dan terakhir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterbitkan peringatan pertama dan terakhir. (2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. pengenaan daya paksa polisional. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama dan terakhir kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.
