Pasal 26
BAB 2 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, koordinator inspeksi lapangan rutin, atau pelaksana inspeksi lapangan rutin dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin. (3) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin. (4) Ketentuan mengenai inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap inspeksi lapangan rutin yang dilaksanakan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat.
