PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 94 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS MATA
Pasal 4
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis mata.
