PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 3
BAB 2 — PENERBITAN SKS FM
(1) Penerbitan SKS FM hanya dapat dilakukan oleh DP. (2) DP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Organisasi Profesi dengan ketentuan sebagai berikut: a. DP untuk dokter ditunjuk oleh Ikatan Dokter INDONESIA cabang setempat; b. DP untuk dokter gigi ditunjuk oleh Persatuan Dokter Gigi INDONESIA cabang setempat berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter INDONESIA cabang setempat. (3) Jumlah dan kualifikasi DP disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah kerja dengan mempertimbangkan asas kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan DP ditetapkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan Organisasi Profesi.
