PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT...
Pasal 28
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS
Keputusan KKI tentang pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus disampaikan kepada dokter atau dokter gigi yang bersangkutan, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan terkait, dan Organisasi Profesi terkait dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan STR.
