PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS...
Pasal 4
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis forensik dan medikolegal.
