PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI...
Pasal 8
(1) Dokter dan Dokter Gigi dapat melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, pencitraan/radio image, terapi, dan dicatat dalam rekam medis. (2) Selain melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi dapat memberikan: a. resep obat dan/atau alat kesehatan; dan b. surat keterangan sakit;
dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. (3) Pemberian resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk narkotika dan psikotropika.
