PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI...
Pasal 2
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini bertujuan untuk: a. memberikan kewenangan klinis tambahan bagi Dokter dan Dokter Gigi menjalankan profesionalisme sesuai kompetensinya; b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan keselamatan Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan standar; dan c. memberikan kepastian hukum bagi Dokter dan Dokter Gigi, dalam melakukan Praktik Kedokteran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di INDONESIA.
