PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI DOKTER DAN DOKTER...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) KKI harus meneliti dan menilai kesahan serta kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas permohonan diterima. (2) Untuk keperluan penilaian kesahan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKI dapat meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
terhadap pengakuan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi luar negeri yang menerbitkan ijazah dan transkrip akademik Dr dan Drg WNI LLN yang mengajukan permohonan mengikuti Program Adaptasi tersebut.
