Pasal 27
BAB 5 — SURAT TANDA REGISTRASI DAN PROGRAM INTERNSIP
(1) Dr dan Drg WNI LLN yang telah selesai mengikuti Program Adaptasi dan telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta telah memenuhi persyaratan registrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan surat tanda registrasi oleh KKI. (2) Khusus bagi: a. dokter WNI LLN; b. dokter spesialis WNI LLN yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya; pemberian surat tanda registrasi oleh KKI dilakukan dalam rangka pelaksanaan program internsip. (3) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh dokter dan dokter spesialis WNI LLN yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya. (4) Pelaksanaan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pemberian surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
