PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI DOKTER DAN DOKTER...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Untuk Dr dan Drg WNI LLN yang dinyatakan tidak selesai mengikuti proses penyesuaian kemampuan, Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan proses penyesuaian kemampuan terkait harus membuat laporan yang disampaikan kepada KKI dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI, KDI/KDGI/ Kolegium cabang disiplin ilmu terkait. (2) Pernyataan tidak selesai mengikuti proses penyesuaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dikeluarkan jika Dr dan Drg WNI LLN yang bersangkutan telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu penyesuaian kemampuan.
