Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
KKI MENETAPKAN materi muatan, jangka waktu, dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan penyesuaian kemampuan Dr dan Drg WNI LLN berdasarkan laporan hasil tes penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak laporan hasil tes penempatan diterima, dengan ketentuan: a. materi muatan penyesuaian kemampuan harus sesuai standar kompetensi Dr dan Drg yang telah disahkan oleh KKI dan standar profesi Dr dan Drg yang berlaku di INDONESIA; b. materi muatan penyesuaian kemampuan terhadap Dr dan Drg WNI LLN yang sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di negara asal kelulusannya berbeda dengan sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang dilaksanakan di INDONESIA ditetapkan KKI berdasarkan usulan bersama dari AIPKI/AFDOKGI, Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait; c. jangka waktu penyesuaian kemampuan adalah:
- 1 (satu) tahun, untuk dokter dan dokter gigi; dan
- 6 (enam) bulan, untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; serta dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali jangka waktu penyesuaian kemampuan bila kompetensi yang diharapkan belum tercapai;
d. Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan penyesuaian kemampuan tersebut harus Institusi Pendidikan yang telah terakreditasi A atau B; e. terakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan hasil akreditasi yang dilakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk itu.
