Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Sertifikat kompetensi dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dikeluarkan oleh: a. KDI, untuk profesi dokter dari dokter spesialis WNI LLN yang lulus tes penempatan; b. KDGI, untuk profesi dokter gigi spesialis WNI LLN yang lulus tes penempatan. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan jika hasil tes penempatan memenuhi ambang batas kelulusan. (3) Ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan KDI/KDGI sesuai bidang kewenangan masing-masing. (4) Untuk keperluan memenuhi ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dr dan Drg WNI LLN dapat mengikuti tes penempatan ulang.
(5) Jika hasil tes penempatan dan/atau tes penempatan ulang Dr dan Drg WNI LLN tidak memenuhi ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan mengikuti Program Adaptasi yang diajukan oleh Dr dan Drg WNI LLN kepada KKI dinyatakan ditolak dan seluruh berkas permohonan tersebut dikembalikan kepada Dr dan Drg WNI LLN yang bersangkutan.
