PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2011 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
