PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal STR Dokter dan Dokter Gigi hilang atau rusak, KKI dapat menerbitkan duplikat. (2) Duplikat STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa STR Dokter dan Dokter Gigi merupakan duplikat. (3) Ketentuan mengenai tata cara penulisan duplikat STR Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
