PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan...
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah merupakan acuan agar mutu program pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di masing-masing institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dapat terjamin. (2) Standar pendidikan sebagai kriteria minimal kompetensi pendidikan harus dipenuhi setiap institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. (3) Standar pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
