PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis merupakan acuan agar mutu program pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis di masing-masing institusi
pendidikan program pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis dapat terjamin. (2) Standar pendidikan sebagai kriteria minimal pendidikan harus dipenuhi setiap institusi pendidikan program pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis. (3) Standar pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan dokter spesialis ilmu gizi klinis.
