PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini meliputi: a. Dokter Spesialis-Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis-Sub spesialis dan Fellow yang kompeten dalam memberikan pelayanan kedokteran yang profesional dan aman bagi masyarakat yang dibuktikan dengan STR KT.
b. Dokter Spesialis-Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis-Sub spesialis dan Fellow yang mendapat Kualifikasi Tambahan sesuai dengan kompetensi dan memenuhi standar kompetensi yang disahkan KKI.
