PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini meliputi: a. Tata cara registrasi Dokter dan Dokter Gigi dalam Sistem Elektronik; b. Dokumen Elektronik Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dalam Sistem Elektronik; dan c. Penandatanganan elektronik pada STR.
