PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan...
Pasal 18
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku: a. ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 39 Tahun 2015 tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi; dan b. segala ketentuan permohonan penerbitan STR dengan pemberkasan yang dikirimkan secara fisik; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
