PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi...
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak sebagai acuan agar mutu Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak di masing-masing Institusi Pendidikan Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak dapat terjamin. (2) Standar Pendidikan merupakan kriteria minimal kompetensi pendidikan yang harus dipenuhi setiap Institusi Pendidikan Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis bedah anak. (3) Standar Pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan profesi dokter spesialis bedah anak.
