PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi...
Pasal 1
(1) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak merupakan standar yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
