PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 91
BAB 12 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan kegiatan MKDKI dibebankan kepada anggaran KKI. (2) MKDKI dan KKI tidak mengenakan biaya atas seluruh proses pemeriksaan Pengaduan dan pelaksanaan Putusan. (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) biaya pelaksanaan Putusan berupa sanksi disiplin kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan ditanggung Teradu. (4) Biaya kehadiran Pengadu atau Kuasa/Pendamping Pengadu, Teradu atau Kuasa/Pendamping Teradu, Saksi, dan Ahli yang diajukan Teradu di sidang pemeriksaan Pengaduan ditanggung yang bersangkutan. (5) Biaya kehadiran Ahli meliputi transportasi dan jasa profesi dibebankan pada Anggaran KKI. (6) Pihak yang MENETAPKAN biaya dalam pelaksanaan sanksi disiplin wajib memperhatikan prinsip akuntabilitas.
