PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 87
BAB 10 — PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Penyerahan salinan Putusan MPD kepada Pengadu atau kuasanya dilakukan melalui permintaan tertulis kepada KKI. (2) Dalam hal permintaan
Putusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan legalisasi maka Sekretaris KKI atau yang mendapat mandat darinya membubuhkan tanda tangan dan stempel bertuliskan sesuai dengan asli pada setiap
lembar yang dilegalisasi.
