PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 83
BAB 9 — PUTUSAN
(1) Putusan hanya sah dan mengikat apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. (2) Pengadu dan Teradu dipanggil untuk menghadiri sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengadu dan/atau Teradu tidak menghadiri
sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembacaan Putusan tetap dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Manajemen Fasyankes, Organisasi Profesi dan Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota terkait dapat diundang untuk menghadiri sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
