Pasal 81
BAB 9 — PUTUSAN
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) memuat: a. kepala Putusan yang berbunyi: Putusan MAJELIS PEMERIKSAAN DISIPLIN, MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA ATAS PENGADUAN NOMOR (tuliskan nomor registrasi Pengaduan); b. dasar pengambilan Putusan yang berbunyi: DEMI KEHORMATAN PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; c. kalimat pembuka yang berbunyi: MAJELIS PEMERIKSAAN DISIPLIN, MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA ATAS PENGADUAN NOMOR telah memeriksa dan memutus Pengaduan pelanggaran disiplin kedokteran; d. identitas Teradu, meliputi nama lengkap dan alamat tempat praktik, STR dan/atau SIP (apabila diketahui); e. identitas Pengadu, meliputi nama dan alamat domisili lengkap, dan kedudukan atau hubungan dengan Pasien;
f. identitas Pasien (jika Pengadu bukan Pasien), meliputi nama dan alamat lengkap, tanggal lahir (usia), dan jenis kelamin; g. Pengaduan dan bentuk pelanggaran yang diadukan; h. fakta yang diperoleh di muka sidang berdasarkan alat bukti yang diajukan; i. pertimbangan MPD terhadap fakta-fakta yang diperoleh di muka sidang sebagaimana dimaksud dalam huruf h; j. dalam hal Teradu dinyatakan bersalah, disebutkan bentuk pelanggaran disiplin yang dinilai telah dilanggar Teradu; k. amar Putusan; l. hari dan tanggal sidang musyawarah Putusan; m. nama Ketua dan Anggota MPD yang melakukan sidang musyawarah Putusan; n. hari dan tanggal sidang pembacaan Putusan; o. nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota MPD yang melakukan sidang pembacaan Putusan; dan p. nama Panitera.
