PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 8
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Dalam hal MPD beranggotakan 5 (lima) orang, sidang dinyatakan kuorum dan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota MPD tanpa dilakukan penggantian Anggota MPD yang tidak hadir. (2) Dalam hal MPD beranggotakan 3 (tiga) orang, sidang dinyatakan kuorum dan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang Anggota MPD tanpa dilakukan penggantian Anggota MPD yang tidak hadir.
