Pasal 79
BAB 9 — PUTUSAN
(1) Putusan didasarkan pada paling sedikit 3 (tiga) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan keyakinan MPD. (2) Dalam hal sidang musyawarah MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) menyimpulkan tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Teradu, MPD menjatuhkan Putusan Teradu dinyatakan tidak bersalah atas Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal sidang musyawarah MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) menyimpulkan terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan Teradu, MPD menjatuhkan Putusan Teradu dinyatakan bersalah atas Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b.
(4) Putusan mengenai pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi, tidak merupakan alat bukti di bidang hukum pidana dan perdata.
