PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 69
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Sidang Pemeriksaan Teradu dilakukan untuk memberi kesempatan Teradu menyampaikan tanggapan atas Pengaduan. (2) Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan seluruh Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (3) Dalam hal Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu, pemeriksaannya dilakukan secara sendiri-sendiri.
(4) Teradu berhak memperoleh salinan Surat Pengaduan yang diserahkan kepada Teradu bersamaan dengan surat panggilan Teradu.
