Pasal 47
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Pengadu berhak mengajukan Saksi untuk mendukung alasan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a. (2) Pemberitahuan hak Pengadu untuk mengajukan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat panggilan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). (3) Pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama dengan sidang Pemeriksaan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (4) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan panggilan sidang. (5) Dalam hal Pengadu tidak mengajukan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengadu dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Saksi. (6) Batas usia Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
