Pasal 4
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) MKDKI bertugas menerima Pengaduan, memeriksa, dan MEMUTUSKAN kasus pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang diadukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan KKI. (3) Dalam hal Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tuntutan ganti rugi maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dikesampingkan.
(4) MKDKI tidak melakukan mediasi, rekonsiliasi dan negosiasi antara Pengadu, Teradu, Pasien, dan/atau kuasanya. (5) MKDKI tidak menerima Pengaduan mengenai masalah etika dan masalah hukum baik perdata maupun pidana. (6) Dalam hal ditemukan pelanggaran etika pada sidang pemeriksaan Pengaduan, MKDKI meneruskan Pengaduan tersebut kepada Organisasi Profesi.
