PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 20
BAB 4 — (18) ALAT BUKTI (19)
(1) Identitas Saksi dan Ahli adalah rahasia dan tidak dibuka dalam Putusan melainkan disebut nomor urut Saksi dan Ahli berdasarkan urutan angka pada saat sidang pemeriksaan dilakukan. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dijaga kerahasiannya dalam berkas Pengaduan.
(22)
