PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Penegakan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari tindakan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi yang tidak kompeten; b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Dokter dan Dokter Gigi; dan c. menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
