Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembayaran secara elektronik bertujuan:
mengoptimalkan penyelenggaraan registrasi dokter dan dokter gigi dan COG/SVSR dalam pelayanan publik secara nasional; dan
memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan mempertanggungjawabkan PNBP di lingkungan KKI secara elekrotronik.
meningkatkan interoperabilitas database registrasi dengan database: a. SIMPONI yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan; b. Kantor Pos terkait dengan nomor resi pengiriman pos.
menciptakan sinergi antar e-Registrasi KKI dengan penyelenggaran sistem informasi pendidikan dan sistem informasi pelayanan kesehatan terkait praktik kedokteran dan kedokteran gigi.
meningkatkan sinergi sistem informasi dari basis data masing-masing pemangku kepentingan melalui integrasi sistem antara portal KKI dengan portal para pemangku kepentingan.
meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi serta kaitannya yang berakibat pada kepentingan publik.
