PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR)...
Pasal 18
BAB 11 — FORCE MAJEURE
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Force Majeure, Pemohon dan Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Konsil ini. (2) Pemohon dan Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak terjadinya Keadaan Force Majeure.
