PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR)...
Pasal 12
BAB 7 — PENGIRIMAN
(1) Setelah penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi selesai maka STR tersebut dikirimkan ke alamat atau koresponden yang tercantum dalam aplikasi. (2) Setelah penerbitan selesai maka COG/SVSR tersebut dikirimkan kepada Badan Regulator Profesi kedokteran/kedokteran gigi (professional medical/dental regulatory authority) di negara tujuan Pemohon. (3) Pengiriman STR dan COG/SVSR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dikirimkan melalui Kantor Pos.
