PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 6
(1) Standar pendidikan dan/atau pelatihan untuk kompetensi tambahan disusun oleh kolegium terkait. (2) Penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh KKI.
