PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter...
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan kompetensi profesi dokter spesialis ilmu kesehatan telinga hidung tenggorok bedah kepala leher, dalam mengembangkan kurikulum harus menerapkan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
