PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 9
BAB 3 — PENYETARAAN KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan penilaian kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan yang diperoleh Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri di negara selain INDONESIA dengan yang berlaku di INDONESIA dilakukan oleh Organisasi Profesi berdasarkan permintaan dari KKI.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada KKI dengan memberikan tembusan kepada KDI, KDGI, dan/atau Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
