PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) KKI melakukan verifikasi keabsahan serta kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas permohonan diterima. (2) Untuk keperluan verifikasi keabsahan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKI dapat meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap pengakuan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi luar negeri yang menerbitkan ijazah dan transkrip Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang mengajukan permohonan mengikuti Program Adaptasi.
